Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan96/KMK.013/1990 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 1069/KMK.00/1988 Sebagaimana Telah Dirubah dengan Kepmenkeu No. 1055C/KMK.00/1989 tentang Usaha Bank Asing dan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.