17 Jul 2023
Dicabut dengan PMK 72 TAHUN 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
15 Mei 2009
Mencabut 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan