DicabutTerbaruDokumen ini dicabut olehPMK 72 TAHUN 2023tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
MencabutDokumen ini mencabut520/KMK.04/2000tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan