Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 yang memberikan insentif tambahan kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. Evaluasi menunjukkan kondisi pemulihan sehingga kebijakan insentif tambahan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Pokok Pengaturan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan terkait penyelesaian barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berdasarkan peraturan yang dicabut harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Persentase pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2019 dan/atau 2022 sesuai tahun berdirinya Kawasan Berikat.
- Persetujuan pelayanan mandiri untuk tempat penimbunan berikat yang diberikan berdasarkan peraturan yang dicabut akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan terkait pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah untuk perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor yang sebelumnya mendapat fasilitas insentif tetap diatur, termasuk kewajiban olah, rakit, pasang, dan ekspor dalam jangka waktu tertentu serta pelaporan realisasi ekspor.
- Penyerahan hasil produksi antar perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor dan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean tetap dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pertanggungjawaban oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan dan industri kecil menengah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembebasan bea masuk dan pajak.
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada tanggal 13 Juni 2022.