Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 yang memberikan insentif tambahan kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. Evaluasi menunjukkan kondisi pemulihan sehingga kebijakan insentif tambahan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.