Dokumen ini mencabut
31/PMK.04/2020tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/ Covid-19)
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 yang memberikan insentif tambahan kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. Evaluasi menunjukkan kondisi pemulihan sehingga kebijakan insentif tambahan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.