Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
96/PMK.05/2017 - Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
17 Des 2021
Dicabut dengan 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara