Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 yang mengatur percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Pemerintah memberikan subsidi untuk mendukung penyelenggaraan, pengoperasian, perawatan, dan kewajiban pelayanan publik LRT Jabodebek guna meningkatkan keterjangkauan tarif dan mempercepat pembangunan prasarana. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban subsidi tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pihak Terkait
- LRT Jabodebek adalah kereta api ringan yang melayani wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi secara terintegrasi.
- Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah dana negara yang dialokasikan untuk mendukung operasional dan kewajiban pelayanan publik LRT.
- Penyelenggara LRT adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk mengelola subsidi.
-
Jenis dan Perhitungan Subsidi
- Subsidi terdiri dari subsidi penyelenggaraan prasarana (berdasarkan pendapatan) dan subsidi penyelenggaraan sarana (untuk keterjangkauan tarif).
- Besaran subsidi dihitung dari penjumlahan kedua jenis subsidi tersebut.
- Tata cara penyediaan subsidi mengikuti peraturan Menteri Keuangan tentang perencanaan dan pengesahan anggaran.
-
Alokasi dan Pencairan Dana
- Subsidi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN).
- Pencairan dana mengikuti tata cara pencairan anggaran negara yang berlaku.
-
Penetapan dan Tugas KPA BUN
- Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai KPA BUN subsidi LRT Jabodebek.
- KPA BUN berwenang menetapkan pejabat yang dapat mengambil keputusan dan melakukan pengujian serta pembayaran subsidi.
- Jika KPA BUN berhalangan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
-
Prosedur Pengajuan dan Pembayaran
- Direktur PT Kereta Api Indonesia mengajukan tagihan pembayaran subsidi kepada KPA BUN.
- KPA BUN melakukan pengujian dokumen tagihan sebagai dasar pembayaran.
-
Pertanggungjawaban dan Pengawasan
- KPA BUN bertanggung jawab secara formil dan materiil atas pelaksanaan subsidi.
- Akuntansi dan pelaporan dilakukan sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang sistem akuntansi belanja subsidi.
- Pemeriksaan dilakukan oleh instansi berwenang, dan hasil pemeriksaan dapat mempengaruhi anggaran berikutnya atau pengembalian kelebihan dana.
- Kementerian Perhubungan melakukan perhitungan subsidi dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pihak lain jika diperlukan.
- Pelaporan pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia mengacu pada peraturan di bidang transportasi.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sesuai kewenangan.
- Pengawasan dan pengendalian internal dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini berlaku selama subsidi dialokasikan dalam APBN.
- Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 10 Juni 2022.