Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 yang mengatur percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Pemerintah memberikan subsidi untuk mendukung penyelenggaraan, pengoperasian, perawatan, dan kewajiban pelayanan publik LRT Jabodebek guna meningkatkan keterjangkauan tarif dan mempercepat pembangunan prasarana. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban subsidi tersebut.
Definisi dan Pihak Terkait
Jenis dan Perhitungan Subsidi
Alokasi dan Pencairan Dana
Penetapan dan Tugas KPA BUN
Prosedur Pengajuan dan Pembayaran
Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Ketentuan Lain