Dicabut dengan 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan
05 Apr 2016
Diubah dengan 54/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada
Kementerian Perhubungan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan97/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.