Dicabut dengan 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan
05 Apr 2016
Diubah dengan 54/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada
Kementerian Perhubungan.