Dicabut dengan 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan
05 Apr 2016
Diubah dengan 54/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada
Kementerian Perhubungan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.