Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan98/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indinesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.