Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas98/PMK.05/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana pada Badan Layanan Umum. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.