Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.08/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah mengatur tata cara penjaminan pemerintah kepada pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk, guna mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaksanaan Penjaminan
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Dukungan Pemerintah
Pengelolaan Anggaran
Regres (Penagihan Kembali)
Pembukuan, Pelaporan, dan Pengawasan
Tata Cara Pemberian Penjaminan
Pengajuan dan Pembayaran IJP serta Klaim
Dukungan Loss Limit dan Backstop Loss Limit
Ketentuan Peralihan dan Penutup