Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.08/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah mengatur tata cara penjaminan pemerintah kepada pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk, guna mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penjaminan Program PEN adalah penjaminan pemerintah atas pinjaman modal kerja untuk pelaku usaha korporasi terdampak COVID-19.
- Pelaku usaha korporasi adalah usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar dan omzet tahunan di atas Rp50 miliar.
- Penjaminan diberikan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan dapat melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
-
Pelaksanaan Penjaminan
- Penjaminan diberikan atas kewajiban finansial pinjaman modal kerja baru atau tambahan.
- Penerima jaminan adalah bank umum sehat dengan peringkat komposit 1 atau 2 dari OJK.
- Penjaminan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penjamin (pemerintah melalui LPEI) dan penerima jaminan (bank).
- Penjaminan berlaku untuk pinjaman dengan tenor maksimal 1 tahun dan plafon pinjaman antara Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.
-
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
- IJP dibayarkan oleh pemerintah kepada LPEI sebagai penjamin, dengan skema pembayaran penuh untuk pinjaman sampai Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman di atas Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.
- Tarif IJP ditetapkan dan dapat dievaluasi setiap 3 bulan oleh Menteri Keuangan.
-
Dukungan Pemerintah
- Pemerintah memberikan dukungan berupa loss limit, penyertaan modal negara, dan pembayaran IJP loss limit kepada PT PII sebagai pelaksana dukungan loss limit.
- Dukungan backstop loss limit diberikan untuk mengantisipasi risiko klaim berlebih yang ditanggung PT PII, dengan penggantian oleh pemerintah.
-
Pengelolaan Anggaran
- Belanja subsidi IJP dan IJP loss limit dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk untuk mengelola pembayaran dan pengujian dokumen klaim.
- Pengelolaan dana cadangan penjaminan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat digunakan untuk pembayaran klaim backstop loss limit.
-
Regres (Penagihan Kembali)
- Jika terjadi gagal bayar oleh terjamin, LPEI memiliki hak regres untuk menagih kembali kewajiban kepada terjamin melalui penerima jaminan atau pihak pengelola regres yang ditunjuk pemerintah.
- PT PII melakukan pemantauan atas pengelolaan regres.
-
Pembukuan, Pelaporan, dan Pengawasan
- LPEI dan PT PII wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi dan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan.
- Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi minimal setiap 3 bulan terhadap pelaksanaan penjaminan dan dukungan loss limit.
-
Tata Cara Pemberian Penjaminan
- Penerima jaminan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menanggung risiko minimal 40% kecuali sektor prioritas 20%.
- Terjamin harus berbentuk badan usaha, tidak masuk daftar hitam, dan memiliki performing loan lancar per 29 Februari 2020.
- Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman modal kerja baru atau tambahan dengan tenor maksimal 1 tahun dan plafon Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.
- Proses permohonan pinjaman dan penjaminan melibatkan analisis bank, permohonan penjaminan ke LPEI, penerbitan sertifikat penjaminan, dan pelaporan data ke PT PII.
-
Pengajuan dan Pembayaran IJP serta Klaim
- Penjamin mengajukan pembayaran IJP kepada KPA setiap bulan dengan dokumen pendukung lengkap.
- Klaim dapat diajukan oleh penerima jaminan jika terjadi tunggakan pokok dan/atau bunga selama 90 hari atau tidak dibayar saat jatuh tempo.
- Pengelolaan klaim dan regres diatur dalam perjanjian kerja sama antara LPEI, penerima jaminan, dan terjamin.
-
Dukungan Loss Limit dan Backstop Loss Limit
- LPEI mengajukan permohonan dukungan loss limit ke PT PII setiap 2 bulan dengan data pendukung.
- PT PII mengajukan permohonan dukungan backstop loss limit ke pemerintah melalui Menteri.
- Pembayaran IJP loss limit dan klaim backstop loss limit dilakukan oleh pemerintah melalui KPA.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Sumber dana untuk pelaksanaan penjaminan dan dukungan berasal dari APBN sesuai peraturan yang berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Juli 2020.