Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
99/KMK.07/2001 tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.