Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan99/KMK.07/2001 tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
99/KMK.07/2001 - Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah | JDIH Kementerian Keuangan