Judul
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Jenis Peraturan
Undang-Undang
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
02 Feb 2015
Tanggal Pengundangan
02 Feb 2015
Tanggal Berlaku
02 Feb 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LN 2015 (24), LL 2015