Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/BC/2026 adalah Keputusan Menteri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penetapan harga ekspor dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang?undangan terkait termasuk Undang?Undang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan terkait pemungutan dan penetapan barang/tarif bea keluar, serta mempertimbangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan. Keputusan ini menetapkan harga ekspor khususnya untuk emas dan produk mineral hasil pengolahan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya