Judul/Tentang
Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri Pph Umum No. 20)
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
05 Okt 1995 - s.d. Dicabut
Sumber
EInd 2863, BNews 5779