Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1097/MK/IV/9/1975 tentang Harga Penyerahan Pupuk Npk 15-15-15 dalam Karung yang Berasal Dari Impor untuk Keperluan Bimas Padi, Inmas Padi dan Bimas Palawija melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.