Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-116/BC/2025 menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu untuk mendukung transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas implementasi CEISA 4.0 setelah pelaksanaan uji coba (piloting) pada beberapa layanan/Kantor Bea dan Cukai berdasarkan keputusan-keputusan Direktur Jenderal terkait. Dalam konsideran disebutkan cakupan layanan CEISA 4.0 meliputi layanan impor, ekspor, TPB, PLB, FTZ, voluntary declaration, perizinan prinsip, perbendaharaan, manifes, barang kiriman, dan KITE serta bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan piloting. Keputusan ini menetapkan kantor-kantor dan jadwal penerapan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya