Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1352/MK/II/11/1975 tentang Peninjauan Kembali Skepmenkeu No. Kep-501/Mk/Ii/7/1973 Tanggal 3 Juli 1973 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakandalam Rangka Pengerahan Dana-Dana Dibidang Penanaman Modal dalam Negeri (Pmdn) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.