KEP-1440/MK/II/12/1975 - Perubahan Skepmenkeu No. Kep-914/Mk/Ii/9/1973 tentang Perhitungan dan Penetapan Besarnya Laba Kena Pajak Dari Perusahaan-Perusahaan Pengeboran Minyak Bumi | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1440/MK/II/12/1975 tentang Perubahan Skepmenkeu No. Kep-914/Mk/Ii/9/1973 tentang Perhitungan dan Penetapan Besarnya Laba Kena Pajak Dari Perusahaan-Perusahaan Pengeboran Minyak Bumi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.