KEP-1466/MK/II/12/1975 - Penetapan Penuntun 1976 Bagi Para Majikan/Pengusaha untuk Pemotongan Pajak Pendapatan atas Gaji, Upah, Honorarium Dsb. | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1466/MK/II/12/1975 tentang Penetapan Penuntun 1976 Bagi Para Majikan/Pengusaha untuk Pemotongan Pajak Pendapatan atas Gaji, Upah, Honorarium Dsb. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.