Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-208/BC/2025 menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) potong kuota secara elektronik atas impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas implementasi fitur potong kuota elektronik yang dikembangkan pada Sistem CEISA 4.0 oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Penerbitan didasarkan pada hasil uji coba (piloting) yang telah dilaksanakan secara bertahap dan evaluasi pelaksanaannya, serta dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Keputusan ini merupakan ketetapan baru Direktur Jenderal untuk mengimplementasikan penerapan mandatory sesuai pertimbangan dalam konsideran.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya