Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-382/MK/II/4/1976 tentang Bea Meterai atas Tanda Permohonan untuk Memperoleh Nomor Polisi Bagi Kenderaan Bermotor Sebagai Dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (11) Huruf A Aturan Bea Meterai 1921 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
KEP-382/MK/II/4/1976 - Bea Meterai atas Tanda Permohonan untuk Memperoleh Nomor Polisi Bagi Kenderaan Bermotor Sebagai Dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (11) Huruf A Aturan Bea Meterai 1921 | JDIH Kementerian Keuangan