Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasKEP-45/BC/1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepmenkeu No. 108/KMK.01/1995 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pungutan Negara atas Impor Barang yang Mendapat Fasilitas Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.