KEP-62/PJ/1995 - Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang Diperbolehkan untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
KEP-62/PJ/1995
Judul
Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang Diperbolehkan untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap