Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2025 menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesembilanbelas dan ditetapkan pada 19 April 2025. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0 pada berbagai layanan kepabeanan serta untuk memberikan kepastian hukum atas penerapan tersebut, sebagaimana dimotivasi oleh pertimbangan perlunya validasi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor pada dokumen BC 3.3 dan implementasi layanan perbendaharaan. Penerbitan didasari pula oleh hasil uji coba (piloting) CEISA 4.0 pada layanan ekspor (validasi lartas BC 3.3) dan layanan perbendaharaan (billing, jaminan, piutang, penagihan) serta evaluasi yang merujuk pada keputusan-keputusan piloting sebelumnya (KEP-88/BC/2021; KEP-124/BC/2022; KEP-218/BC/2022; KEP-87/BC/2023) dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya