KEP-67/PJ./1995 - Perubahan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-43/Pj./1995 tentang Tarif dan Tatacara Pemotongan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek di dalam Negeri | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-43/Pj./1995 tentang Tarif dan Tatacara Pemotongan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek di dalam Negeri
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-67/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-43/Pj./1995 tentang Tarif dan Tatacara Pemotongan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek di dalam Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.