Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasKEP-67/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-43/Pj./1995 tentang Tarif dan Tatacara Pemotongan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek di dalam Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.