Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-753/MK/III/6/1976 tentang Penambahan Daftar Nama-Nama Organisasi yang Dimaksud dalam Pp No.19 Tahun 1955 Jo. Skepmenkeu No.Kep-607/Mk/Iii/12/1968 di Bawah A2 "Kerjasama di Bidang Kebudayaan, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Riset Austria - Ri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.