Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-969/MK/II/7/1976 tentang Peninjauan Kembali Skepmenkeu No.Kep-1406/Mk/Ii/12/1975 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional dan Perusahaan Asuransi Kerugian Asing yang Me-
Lakukan Pembentukan Perusahaan Kerjasama (Joint Venture) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.