Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 menetapkan Penerapan E-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor. Keputusan ini bukan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan penetapan tata laksana baru berdasarkan pertimbangan perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta pengawasan pengangkutan barang dan untuk mendukung program Green Customs dan green logistics. Menimbang pula bahwa penerapan E-Seal diharapkan mendorong praktik kerja yang ramah lingkungan dan memperkuat pengamanan rantai logistik kepabeanan. Ketentuan pelaksanaan meliputi integrasi perangkat E-Seal dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan tahapan mandatory yang diatur dalam lampiran.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya