Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepBKF Kep-21/KF/2015 tentang Pembentukan Komite Manajemen Resiko Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2915 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.