Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Penetapan Standar Pelayanan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara