Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Batas Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Nomor
2
Tahun
2012
Jenis
Keputusan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-2/PU/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Batas Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.