KepDJPPR KEP-27/PU/2013 - Penetapan Standar Pelayanan Pengadaan Pinjaman dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-27/PU/2013 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pengadaan Pinjaman dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.