KepDJPPR KEP-28/PU/2012 - Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas KepDJPPR KEP-28/PU/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 25 Jun 2012

    Mengubah KepDJPPR KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung