Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-33/PU/2013 tentang Pedoman Penyusunan Imbal Hasil/Harga Acuan (Benchmark Yield/Price) dan Penetapan Tingkat Imbalan dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam Mata Uang Rupiah di Pasar dalam Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.