KepDJPPR KEP-43/PU/2012 - Tata Cara Penunjukan Calon Kreditor dalam Hal Seleksi Calon Kreditor Swasta Asing Dinyatakan Gagal | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-43/PU/2012 tentang Tata Cara Penunjukan Calon Kreditor dalam Hal Seleksi Calon Kreditor Swasta Asing Dinyatakan Gagal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.