Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKepDJPPR KEP-43/PU/2012 tentang Tata Cara Penunjukan Calon Kreditor dalam Hal Seleksi Calon Kreditor Swasta Asing Dinyatakan Gagal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.