Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-9/PR/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 38/Pr/2014 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2015 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.