Judul
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)
Jenis Peraturan
Keputusan Presiden
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
20 Mar 2020
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
20 Mar 2020 - s.d. Dicabut