Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 yang telah diubah, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang?Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam konsideran disebutkan bahwa kewenangan penetapan tarif per bulan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan/atau Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi pada instansi terkait. Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan dasar hukum tarif bunga bulanan yang spesifik menurut ketentuan pasal-pasal terkait dalam rangka penghitungan sanksi dan imbalan bunga selama bulan Juni 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya