Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Penetapan ini dikeluarkan bukan sebagai perubahan atau pencabutan terhadap ketentuan sebelumnya, melainkan sebagai penetapan tarif untuk periode berikutnya berdasarkan mandat yang dilimpahkan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 dan perubahannya (disebutkan KMK Tahun 2025) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal-Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Keputusan ini dibuat dalam konteks pelaksanaan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17B, Pasal 19, dan Pasal 27B Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memerlukan penetapan besaran tarif bunga per bulan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya