Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/MK/EF.2/2026 adalah Keputusan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Penetapan ini dilandasi oleh delegasi kewenangan sebagaimana dimandatkan pada Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 dan perubahan terkait, yang melimpahkan kewenangan penetapan tarif bunga per bulan kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 beserta perubahan yang disebutkan dalam teks (termasuk rujukan KMK Nomor 169 Tahun 2025 dan KMK Nomor 51 Tahun 2026).
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya