Pendahuluan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/MK/EF.2/2026 adalah Keputusan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Penetapan ini dilandasi oleh delegasi kewenangan sebagaimana dimandatkan pada Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 dan perubahan terkait, yang melimpahkan kewenangan penetapan tarif bunga per bulan kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 beserta perubahan yang disebutkan dalam teks (termasuk rujukan KMK Nomor 169 Tahun 2025 dan KMK Nomor 51 Tahun 2026).
Pokok Pengaturan
Dasar Hukum Dan Delegasi Wewenang
- Menetapkan dasar hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 dan perubahan-perubahannya yang disebutkan dalam konsideran (termasuk rujukan KMK Nomor 169 Tahun 2025 dan KMK Nomor 51 Tahun 2026).
- Mencatat delegasi kewenangan: kewenangan penetapan tarif bunga per bulan untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Tarif Bunga Untuk Sanksi Administratif
- Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif untuk jangka waktu 1 Agustus 2026 sampai 31 Agustus 2026 sesuai ketentuan Undang?Undang yang dirujuk.
- Tarif untuk ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) ditetapkan sebesar 0,60% (nol koma enam nol persen) per bulan.
- Tarif untuk ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) ditetapkan sebesar 1,02% (satu koma nol dua persen) per bulan.
- Tarif untuk ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditetapkan sebesar 1,44% (satu koma empat empat persen) per bulan.
- Tarif untuk ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) ditetapkan sebesar 1,85% (satu koma delapan lima persen) per bulan.
- Tarif untuk ketentuan Pasal 13 ayat (3b) ditetapkan sebesar 2,27% (dua koma dua tujuh persen) per bulan.
Tarif Bunga Untuk Imbalan Bunga
- Menetapkan tarif bunga per bulan untuk pemberian imbalan bunga yang berlaku pada periode yang sama (1 Agustus 2026 sampai 31 Agustus 2026).
- Tarif untuk ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) ditetapkan sebesar 0,60% (nol koma enam nol persen) per bulan.
Periode Berlaku
- Keputusan ini menetapkan secara tegas periode berlakunya tarif bunga: mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
- Ketentuan ini bersifat waktu-terbatas untuk periode satu bulan sebagaimana tercantum dalam teks Keputusan.
Salinan Keputusan Dan Pihak Yang Menerima
- Menetapkan daftar pihak yang menerima salinan keputusan, yaitu Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; serta Para Pejabat Pimpinan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan.
- Instrumen distribusi salinan dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan tarif oleh unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penandatanganan Dan Tanda Tangan Elektronik
- Keputusan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Noor Faisal Achmad selaku Direktur Strategi Stabilitas Ekonomi untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
- Dokumen menyatakan penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN, dan menyertakan petunjuk verifikasi tanda tangan elektronik melalui layanan yang tercantum dalam teks.
Ketentuan Berlaku
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya