Judul
Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2025
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tanggal Penetapan
15 Des 2025
Tanggal Pengundangan
15 Des 2025
Tanggal Berlaku
15 Des 2025 - s.d. Dicabut