Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360 Tahun 2025 merupakan keputusan perubahan yang menetapkan perubahan rincian Dana Alokasi Khusus nonfisik untuk Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2025. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada konsideran Menimbang yang menyatakan adanya perubahan atau pemutakhiran data alokasi sehingga diperlukan penyesuaian rincian DAK nonfisik; usulan perubahan dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Surat Nomor 1073/B.B1/GT.01.22/2025 tanggal 28 November 2025); serta ketentuan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 pasal 5 ayat (17) yang memberikan kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah. Keputusan ini dikeluarkan dalam konteks penyesuaian penyaluran transfer ke daerah dan mengacu pula pada ketentuan pengelolaan DAK nonfisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya