Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2026 adalah Keputusan Menteri yang menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026. Penetapan ini didasarkan pada Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 dan perubahannya (termasuk KMK Nomor 169 Tahun 2025) yang melimpahkan kewenangan penetapan tarif bunga per bulan untuk periode selanjutnya dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), (2a), (5); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 11 ayat (3); Pasal 13 ayat (2), (2a), (3b); Pasal 14 ayat (3); Pasal 17B ayat (3), (4); Pasal 19 ayat (1), (2), (3); dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Keputusan ini dikeluarkan dalam konteks pelaksanaan delegasi wewenang dan penyesuaian tarif bunga bulanan untuk periode waktu terbatas sesuai ketentuan yang dicantumkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya