Kpres 56 TAHUN 1974 - Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. | JDIH Kementerian Keuangan
01 Mar 1977
Diubah dengan Kpres 8 TAHUN 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
Kpres 56 TAHUN 1974
Judul
Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.