PER-05/BC/2019 - Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Menimbang Mengingat Menetapkan yang Selesai Dibuat | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PER-18/BC/2021 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Menimbang Mengingat Menetapkan yang Selesai Dibuat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.