Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
24 Okt 2024
Tanggal Pengundangan
24 Okt 2024
Tanggal Berlaku
24 Okt 2024 - s.d. Dicabut
Lokasi
Kementerian Keuangan