Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-11/PJ/2020
Judul
Penetapan Satu Tempa atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
Nomor
11
Tahun
2020
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
25 Jun 2020
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
01 Jan 1900 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DJP

