PER-11/PJ/2020 - Penetapan Satu Tempa atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempa atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.